Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Industri Halal Indonesia Besar tapi Sebatas Jadi Pasar?

Tuesday, April 9, 2019 | April 09, 2019 WIB Last Updated 2021-08-01T17:12:23Z

                                                 ilustrasi: Pixabay.com

SEHAT ALA NABI - Potensi industri halal dan keuangan syariah di dunia sangatlah besar. Hanya saja Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar justru masih lebih banyak berperan sebagai pasar.


GLOBAL Islamic Index, seperti dikutip Thomson Reuters, melaporkan, potensi kegiatan ekonomi syariah global bisa mencapai 6,38 triliun dollar AS hingga 2021. Angka itu naik 66,14% dibandingkan data yang tercatat pada 2015 yakni 3,84 triliun dollar AS. 


Melihat data ini, mestinya Indonesia bisa lebih banyak berperan. Tapi kenyataannya negeri yang mayoritas warganya muslim ini masih belum menjadi pemain utama. Menurut Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi, saat ini Indonesia masih ada di peringkat ke-10 sebagai pemain dalam industri keuangan syariah global. Meski demikian, secara umum Indonesia lebih merupakan pasar bagi produk pangan halal terbesar.


Pada 2015, pasar produk pangan halal Indonesia tercatat 160 miliar dollar AS dari total 1,91 triliun dollar AS  yang beredar di dunia. Ini juga sejalan akan mulai diimplementasikannya Undang-Undang  No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 2019.


"Kondisi tadi menunjukkan betapa kuatnya potensi Indonesia dalam pasar produk halal,” kata Rosmaya pada Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2017 di Grand City Convention Center, Surabaya, Selasa (7/11/2017) lalu.

Besarnya jumlah penduduk muslim, kata Rosmaya, ekonomi dan keuangan syariah juga harus diperkuat dengan kebijakan yang dapat mendukung distribusi sumber daya dan kesempatan. Termasuk, dapat mengoptimalkan investasi yang berdaya guna.

"Dan mendorong partisipasi sosial untuk kepentingan publik," ujarnya.

Melihat potensi tersebut, Bank Indonesia ( BI) memandang, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah. Untuk mewujudkan hal itu maka diperlukan strategi, kebijakan, dan program yang integratif, komprehensif, dan efisien. Karena itu,  bank sentral berkoordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pengembangan Nasional (Bappenas), dan Dewan Pengarah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).

”Kami bersama-sama merumuskan tiga pilar yang menjadi strategi utama pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional," ujar Rosmaya.

Pilar pertama adalah pemberdayaan ekonomi syariah. Rosmaya mengungkapkan, pilar ini fokus pada pengembangan sektor usaha syariah melalui penguatan seluruh kelompok pelaku usaha dan lembaga pendidikan Islam.


Kedua, pendalaman pasar keuangan syariah. Pilar ini merefleksikan upaya peningkatan manajemen likuiditas dan pembiayaan syariah untuk mendukung pengembangan usaha syariah.

"Pilar ketiga adalah penguatan riset dan edukasi, termasuk sosialisasi dan komunikasi. Pilar ini sebagai landasan tersedianya sumber daya insani andal, profesional, dan berdaya saing internasional," jelas Rosmaya.

Ketiga pilar tersebut secara terintegrasi akan didukung kebijakan ekonomi dan keuangan syariah regional maupun internasional, ketersediaan dan kesiapan sumber daya insani, data, dan informasi. Pun diperlukan koordinasi dan kerja sama guna memastikan implementasi berkelanjutan.


Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah, menyatakan, meski potensi ekonomi syariah sangat besar, namun Indonesia masih lebih banyak menjadi pasar. Dia mencontohkan, eksportir produk pangan tersertifikasi halal terbesar di dunia adalah Thailand. Begitu pula kosmetik halal saat ini banyak berasal dari Korea Selatan. 

Sementara negara yang paling banyak mengekspor bahan sandang halal ke Timur Tengah justru Tiongkok. “Karena itu benih-benih wirausahawan syariah harus ditumbuhkan, agar kita tidak terus-menerus menjadi pasar,” kata Difi yang sekaligus Ketua Panitia ISEF 2017.

LKM Berbasis Syariah


Bank Indonesia pun mendorong peran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbasis syariah untuk mendongkrak perekonomian daerah dan nasional. Sebelumnya, LKM berbasis syariah terbagi menjadi dua jenis yaitu, di bawah pengaturan Kementerian Koperasi dan UMKM yang disebut Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), serta berada di bawah pengawasan OJK atau disebut Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).


Rosmaya mengatakan,  LKM berbasis syariah memiliki beberapa potensi seperti koperasi umum, yaitu dioperasikan dari, oleh dan untuk anggota serta calon anggota, lokasi kantor dekat anggota, dan pengurus mengenal dengan baik pribadi anggota, sehingga akses informasi tentang nasabah mudah. Selain itu, LKM berbasis syariah juga menerapkan pola tanggung renteng, dan persyaratan pinjaman dan pembiayaan tergolong mudah yang tidak terikat pada kekakuan persyaratan pinjaman.


Kendati demikian, lanjut Rosmaya, dalam pengembangannya, LKM berbasis syariah menghadapi kendala. Beberapa di antaranya yaitu kualitas dan kapasitas SDM pengelola masih rendah terkait konsep-konsep pengembangan ekonomi syariah. Modal terbatas, dan akses permodalan yang juga sulit. 

Tak hanya itu, kesiapan lembaga terhadap pelaporan keuangan juga cukup ketat, manajemen mayoritas masih tradisional, belum memiliki rencana bisnis yang matang serta masih rentan akan intervensi pengurus. LKM juga tidak memiliki lembaga sejenis LPS, dan persaingan yang semakin ketat dengan perbankan terutama dalam hal pembiayaan. "Dalam lima tahun terakhir ini, lembaga keuangan mikro khususnya non-bank yang berbasis syariah menghadapi tantangan pendanaan dan penyaluran pembiayaan," tutur Rosmaya.

Tantangan itu, memerlukan adanya alternatif solusi yang mampu memperkuat pendanaan maupun skema penyaluran pembiayaan di lembaga keuangan non-bank berbasis syariah tersebut.


Sebenarnya, LKM non-bank yang berbasis syariah ini sempat mengalami pertumbuhan yang pesat pada periode 2003 sampai 2013. Lembaga keuangan mikro non-bank yang berbasis syariah seperti Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) bahkan sempat tumbuh di kisaran 40-50 persen di periode tersebut. Namun akhirnya mengalami penurunan yang signifikan mulai tahun 2014-2015. 


Rosmaya tak memungkiri upaya untuk mendukung pengembangan LKM non-bank yang berbasis syariah telah mendapat perhatian dari Pemerintah, di antaranya melalui bantuan pendanaan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan pembinaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM).


Berdasarkan data Kementerian KUKM pada 2014, jumlah KSPPS nasional mencapai 3.360 unit yang terdiri atas 1.197 Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan 2.163 Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS). Adapun jumlah tersebut mencapai 3,05 persen dari jumlah koperasi nasional sebanyak 110.189 unit yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan total aset sebesar Rp5,43 triliun atau 6,36 persen dari total aset koperasi nasional yang mencapai Rp86,81 triliun.


Di tingkat Provinsi, BI menyambut baik peran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur yang telah memberikan dana hibah untuk LKM berbasis fungsional guna menjadi Koperasi Karyawan (Kopwan) Berbasis Syariah. 


"Meskipun demikian, upaya pengembangan tersebut masih perlu lebih ditingkatkan. Hal ini mengingat bahwa sampai saat ini jumlah dan volume usaha lembaga keuangan mikro non-bank yang berbasis syariah masih jauh dibandingkan dengan konvensional, sehingga perannya dalam perekonomian juga masih tergolong kecil," paparnya.


Di Jawa Timur, lanjut Rosmaya, peran LKM berbasis syariah juga telah berkiprah di dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan keberadaan Baitul Maal wa Tamwil, Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren), Kopwan (Koperasi Wanita) Syariah, dan LKMS di berbagai daerah. 


Jumlah Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Jawa Timur per akhir Desember 2015 tercatat sebanyak 260 unit atau 0,83 persen dari total 31.182 unit koperasi Jawa Timur dengan jumlah anggota sebanyak 83.907 anggota. Total aset sebesar Rp85,52 miliar atau 0,27 persen dari total aset Koperasi di Jawa Timur (Rp32,09 triliun). Kemudian, volume usaha mengalami peningkatan yang sangat signifikan sebesar 254,03 persen dari Rp23,06 miliar pada 2014 menjadi Rp81,64 miliar tahun 2015. 


Selanjutnya, jumlah Kopontren di Jawa Timur per akhir Desember 2015 tercatat sebanyak 1.435 unit atau 4,60 persen dari total unit koperasi Jawa Timur dengan jumlah anggota sebanyak 225.990 anggota. Total aset sebesar Rp388,63 miliar atau 1,21 persen dari total aset Koperasi di Jawa Timur. Sementara itu volume usaha mengalami peningkatan yang sangat signifikan sebesar 254,05 persen dari Rp170,97 miliar pada tahun 2014 menjadi Rp605,32 miliar tahun 2015. 


Jumlah Kopwan Syariah di Jawa Timur pada tahun 2015 sebanyak 2.307 dibentuk dengan bantuan modal hibah APBD Provinsi Jawa Timur masing-masing sebesar Rp25 juta.Sementara itu, LKMS Jawa Timur saat ini tercatat baru sebanyak 3 unit dimana 1 unit berada di Mojokerto dan 2 unit di Probolinggo yang berbentuk badan hukum koperasi. 

Ke depan, BI ingin pengembangan LKM berbasis syariah berfokus pada tiga hal utama. Pertama, optimalisasi skema penyaluran dana dan perluasan sumber pendanaan LKM berbasis syariah. Kedua, penguatan posisi LKM berbasis syariah agar semakin mendapat perhatian dari Pemerintah, Otoritas dan pelaku ekonomi lainnya. Terakhir, pengembangan harus dapat mendorong munculnya kesepakatan pemberdayaan LKM yang berbasis syariah agar mampu mendorong peningkatan kontribusinya dalam perekonomian daerah dan nasional. (agk, fan, kdt)


--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
                                                      Potensi Industri Halal di Indonesia
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Industri                       2015 ( USD)        2021 (USD)     Nilai Industri RI (USD)     Peringkat RI   
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Makanan Halal             1,17 triliun             1,91 triliun          160 miliar                            1
- Keuangan Syariah        2,00 triliun             3,46 triliun           20 miliar                             10
- Travel Halal                   150 miliar            240 miliar             10 miliar                             5
- Fesyen Muslim              240 miliar            370 miliar             10 miliar                              5
- Media-rekreasi Halal     0,19 miliar           260 miliar             10 miliar                              6
- Kosmetik-Obat Halal     80 miliar              130 triliun             10 miliar                             4
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Total                            3,84 triliun               6,38 triliun             220 miliar                        -
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber : Global Islamic Index, Thomson Reuters
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

×
Berita Terbaru Update